Pengertian Makanan Haram

|
kaktus

Pengertian Makanan Haram 





Makanan Haram 
adalah makanan yang tidak boleh dikonsumsi umat Islam sesuai aturan A
llah SWT dan rasul-Nya. Konsumsi makanan haram mendatangkan kerugian bagi muslim di dunia dan akhirat.

Dikutip dari buku Fiqih dari Udin Wahyudin, dkk, mengonsumsi makanan haram juga akan mendatangkan sikap dan perilaku tidak terpuji. Larangan mengkonsumsi makanan haram terdapat dalam beberapa ayat Al Quran seperti QS Al Maidah ayat 3, yang berbunyi:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ ٱلْمَيْتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحْمُ ٱلْخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلْمُنْخَنِقَةُ وَٱلْمَوْقُوذَةُ وَٱلْمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسْتَقْسِمُوا۟ بِٱلْأَزْلَٰمِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ ٱلْيَوْمَ يَئِسَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِن دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَٱخْشَوْنِ ۚ ٱلْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِى وَرَضِيتُ لَكُمُ ٱلْإِسْلَٰمَ دِينًا ۚ فَمَنِ ٱضْطُرَّ فِى مَخْمَصَةٍ غَيْرَ 

مُتَجَانِفٍ لِّإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."


Merujuk pada ayat di atas, makanan halal dibedakan karena zatnya dan cara memperolehnya. Berikut penjelasannya:


1. Makanan haram karena zatnya

Makanan ini bisa haram dengan sendirinya atau haram karena proses pencampuran. Makanan yang haram dengan sendirinya antara lain darah, daging babi, hewan halal yang disembelih tidak sesuai syariat Islam.

Sedangkan makanan haram akibat proses pengolahan adalah contohnya mie goreng yang menggunakan minyak dan daging babi, makanan ringan yang diolah dengan bahan-bahan haram, makanan yang sudah busuk dan diolah lagi. Contoh lain adalah makanan yang membahayakan tubuh.

2. Makanan haram karena cara memperolehnya

Makanan halal menjadi haram jika diperoleh dengan cara-cara yang tidak benar. Cara yang dilarang Allah SWT tersebut misalnya berjudi,mencuri, merampok, mencopet, menipu, dan korupsi.

Perubahan status makanan halal menjadi haram karena cara memperoleh yang tidak benar terdapat dalam QS Al Baqarah ayat 275,

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَوٰا۟ لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ

Arab latin: Allażīna ya`kulụnar-ribā lā yaqụmụna illā kamā yaqụmullażī yatakhabbaṭuhusy-syaiṭānu minal-mass

Artinya: "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila."

Beberapa hal yang dikategorikan haram adalah:

- Khamr

Khamr adalah setiap yang memabukkan berupa minuman dan makanan. Minuman yang terkategori khamr adalah yang mengandung ethanol (C2H5OH) minimal satu persen. Tape dan air tape tidak termasuk khamr kecuali memabukkan.

- Ethanol

Zat ethanol adalah senyawa murni yang tidak atau berasal dari industri khamr. Ethanol yang memabukkan tidak boleh dikonsumsi umat muslim.

- Babi

Babi adalah hewan yang haram untuk dikonsumsi. MUI melarang konsumsi dan penggunaan nama dan atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan, serta pada binatang yang diharamkan seperti b
abi.




No comments:

Post a Comment

Featured Post

Salah Satu Resep Makanan Halal

  Resep Sate Bahan  :  600 gram daging sapi has dalam potong dadu ukuran 2x2 cm  5 buah cabai rawit  iris halus  4 sdm minyak sayur  2 lemba...

Popular Post

(C) Copyright 2018, All rights resrved Healthy & Halal. Template by colorlib